Beasiswa Universitas Harapan Bangsa

Beasiswa Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Harapan Bangsa TA. 2025/2026

  1. Jalur Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K)

Beasiswa KIP-K Yayasan  adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita kepada pendaftar yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar yang telah mendaftar di portal KIP-K akan tetapi tidak diterima oleh KIP-K pemerintah. Beasiswa ini juga sebagai wujud kepedulian Yayasan Pendidikan Dwi Puspita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Beasiswa ini diberikan dengan ketentuan :

  • Penghasilan orang tua maksimal Rp4.000.000 yang dibuktikan dengan slip gaji/surat keterangan/penghasilan yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan/instansi.
  • Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) yang sudah mempunyai akun yang terdaftar pada laman resmi KIP Kuliah https://kipkuliah.kemdikbud.go.id/ .
  • Calon mahasiswa baru hanya membayar biaya pendaftaran dan biaya kuliah akan dibiayai oleh kampus sampai lulus dan mendapatkan uang saku setiap bulannya.
  • Beasiswa penuh selama pendidikan di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Program Sarjana, Program Studi Akuntansi Program Sarjana, Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Studi Informatika Program Sarjana, Program Studi Sistem Informasi Program Sarjana;
  1. Jalur Seleksi Beasiswa Yatim/Piatu

Beasiswa Yatim Piatu Harapan Bangsa adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita untuk memberikan bantuan kepada anak yang tidak memiliki ayah (yatim) atau anak yang tidak memiliki ayah dan ibu (Yatim Piatu) dengan rincian sebagai berikut :

  • Beasiswa diberikan kepada anak yatim atau yatim piatu lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat yang tidak mampu;
  • Kondisi calon penerima beasiswa dibuktikan dengan KK dan juga surat keterangan dari RT/RW calon penerima beasiswa berdomisili;
  • Beasiswa diberikan terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan Pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa dengan ketentuan :
  • Beasiswa penuh selama pendidikan di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Program Sarjana, Program Studi Akuntansi Program Sarjana, Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Studi Informatika Program Sarjana, Program Studi Sistem Informasi Program Sarjana;
  • Pembiayaan semester pendek tidak termasuk yang dibiayai oleh Beasiswa Yatim Piatu.

 

  1. Jalur Seleksi Beasiswa Hafiz Quran

Beasiswa Hafiz Al-Quran adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita untuk memberikan penghargaan bagi penghafal Al-Quran, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Beasiswa diberikan kepada siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat yang memiliki kemampuan Hafal Al-Quran;

B. Beasiswa diberikan terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Siswa hafal 5 Juz mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) biaya pendidikan pada Tahun Ke-1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi;
  • Siswa hafal 3 Juz mendapatkan beasiswa 75% (tujuh puluh lima persen) biaya pendidikan pada Tahun Ke-1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi;
  • Siswa hafal 1 Juz mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) biaya pendidikan pada Tahun Ke-1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi;

C. Mahasiswa harus memenuhi persyaratan hafal Al-Quran sebagai berikut untuk mendapatkan beasiswa lanjutan di tahun berikutnya yaitu:

  • Mahasiswa hafal 5 Juz mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) biaya pendidikan pada Tahun berikutnya;
  • Mahasiswa hafal 3 Juz mendapatkan beasiswa 75% (tujuh puluh lima persen) biaya pendidikan pada Tahun berikutnya;
  • Mahasiswa hafal 1 Juz mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) biaya pendidikan pada Tahun berikutnya;
  • Jika mahasiswa tidak mempertahankan/meningkatkan hafalan sesuai dengan huruf a, b dan c di atas, dalam setahun maka mahasiswa tidak mendapatkan beasiswa tahun berikutnya.
  1. Jalur Seleksi Beasiswa Unggulan Universitas Harapan Bangsa

Beasiswa Unggulan adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita untuk memberikan penghargaan bagi pemuda bangsa yang unggul di bidang akademik dan non akademik, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Beasiswa diberikan kepada siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat yang memiliki prestasi nasional / propinsi dalam kategori perorangan;

B. Piagam yang diajukan untuk memperoleh beasiswa paling lama diperoleh 3 (tiga) tahun sebelum tahun pendaftaran;

C. Beasiswa diberikan terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa, dengan ketentuan berikut ini:

  • Juara 1-3 tingkat Nasional maka mendapatkan beasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Sains dan Teknologi sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh biaya pendidikan pada semester 1 dan 2, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 1;
  • Juara 1-3 tingkat propinsi maka mendapatkan beasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh biaya pendidikan pada semester 1, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 1;
  • Juara 1-3 tingkat Kabupaten mendapatkan beasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi beasiswa potongan 50% (lima puluh persen) dari beasiswa DPA (Dana Pengembangan Akademik)

D. Mahasiswa harus memenuhi persyaratan prestasi sebagai berikut untuk mendapatkan beasiswa Unggulan Harapan Bangsa ditahun berikutnya yaitu:

  • Tingkat I / Tahun Ke-1 :
  • Mendapatkan 2 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 3 dan 4, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 3;
  • Mendapatkan 1 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 3, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 3;
  • Tingkat II/Tahun Ke-2 :
  • Mendapatkan 2 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 5 dan 6, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 5;
  • Mendapatkan 1 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 5, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 5.
  • Tingkat III/Tahun Ke-3
  • Mendapatkan 2 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 7 dan 8, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 7;
  • Mendapatkan 1 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 7 dan 8, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 7.

E. Penerima beasiswa yang tidak mendapatkan prestasi dalam 1 (satu) tahun maka beasiswa tahun berikutnya Yayasan Pendidikan Dwi Puspita dihentikan.

F. Bagi mahasiswa beasiswa unggulan Fakultas Kesehatan, biaya – biaya selain yang tercantum, dikenakan biaya sebesar 50%.

 

  1. Jalur Seleksi Besiswa Mitra Yayasan

Beasiswa Mitra adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita untuk membina hubungan yang baik antara Universitas Harapan Bangsa dengan mitra kerja Universitas Harapan Bangsa, serta wujud kepedulian Yayasan Pendidikan Dwi Puspita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa;

A. Beasiswa diberikan kepada siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat yang mendapatkan rekomendasi mitra yang bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Dwi Puspita atau Universitas Harapan Bangsa yang dibuktikan dengan MoU antar lembaga;

B. Beasiswa diberikan 50% (Lima puluh persen) terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa yakni terhadap:

  • Uang Kuliah Bulanan (UKB);
  • Uang Kegiatan Awal (UKA);
  • Dana Pengembangan Akademik (DPA);
  • Bahasa Inggris;
  • Her Registrasi;

C. Selain biaya tagihan yang tertera diatas menjadi tanggung jawab mahasiswa / orang tua / wali

D. Penerima beasiswa bisa mendapatkan beasiswa tahun akademik berikutnya terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa, dengan mendapatkan nilai indeks prestasi kumulatif minimal 3.00.

E. Beasiswa penuh selama pendidikan di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Program Sarjana, Program Studi Akuntansi Program Sarjana, Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Studi Informatika Program Sarjana, Program Studi Sistem Informasi Program Sarjana;

 

  1. Jalur Seleksi Beasiswa Keluarga Harapan Bangsa

Beasiswa Keluarga Yayasan Pendidikan Dwi Puspita adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita untuk memberikan penghargaan kepada keluarga Yayasan Pendidikan Dwi Puspita, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Beasiswa diberikan kepada anak kandung atau anak angkat resmi dan atau istri/suami dari pegawai aktif yayasan Pendidikan Dwi Puspita yang mendapatkan rekomendasi dari Ketua Yayasan Pendidikan Dwi Puspita

B. Beasiswa yang diberikan untuk mahasiswa pada program studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi yaitu 50% (Lima puluh persen) terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa

C. Beasiswa yang diberikan untuk mahasiswa pada program studi Fakultas Kesehatan yaitu 50% (Lima puluh persen) terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa yakni terhadap:

  • Uang Kuliah Bulanan (UKB);
  • Uang Kegiatan Awal (UKA);
  • Dana Pengembangan Akademik (DPA);
  • Bahasa Inggris;
  • Her Registrasi;
  • Selain biaya tagihan yang tertera poin 3a sampai 3e di atas menjadi tanggung jawab mahasiswa/ orang tua /wali

D. Penerima beasiswa bisa mendapatkan beasiswa tahun akademik berikutnya terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa, dengan mendapatkan nilai indeks prestasi kumulatif minimal 3.00

 

 

Hubungi Kami